Berapa sih mahalnya pajak moge?
Baca Juga: Bayar Pajak Sambil Rebahan, Ini Cara Bayar PBB Online via Tokopedia
Moge sendiri digolongkan sebagai kendaraan mewah.
Pajaknya diatur dalam PPh 22 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2019 yang resmi disahkan pada 19 Juni 2019 lalu.
Khusus untuk roda dua, tertuang dalam pasal 1 ayat (2) huruf f, yang berbunyi:
"Barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc."
Sedangkan dalam PPh 22 pasal 2 ayat (2) huruf b, kendaraan roda dua lebih dari Rp300 juta adalah 5% dari harga jual dan tidak mencakup PPnBM.
Melansir dari Kompas.com, begini perhitungan pajak motor gede.
Contoh moge seharga Rp400 juta, maka:
Harga moge: Rp400 juta
PPn (10 persen): Rp40 juta
PPnBM (125 persen: Rp 500 juta