Follow Us

2 Jenis BPJS Kesehatan Ini Langsung Aktif dan Bisa Digunakan Tanpa Harus Tunggu 14 Hari, Apa Saja?

Tiur Kartikawati Renata Sari - Selasa, 28 Februari 2023 | 14:15
Peserta baru BPJS kesehatan tidak bisa langsung mendapatkan hak dan manfaatnya sebelum 14 hari kerja.
Istimewa

Peserta baru BPJS kesehatan tidak bisa langsung mendapatkan hak dan manfaatnya sebelum 14 hari kerja.

Iqbal menyebut jika PBI yang telah didaftarkan Kemenkes bisa langsung aktif.

Baca Juga: Gratis! BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Operasi Usus Buntu, Ini Syarat dan Cara Menggunakannya Lewat Faskes BPJS

"Bisa (langsung digunakan).

Selama sudah didaftarkan oleh Kemenkes ke BPJS Kesehatan.

Ketika sudah didaftarkan maka aktif," terang Iqbal.

Sedangkan untuk BPJS Kesehatan mandiri, peserta baru aktif dan bisa menggunakan BPJS Kesehatan setelah 14 hari.

14 Hari ini merupakan masa verifikasi pendaftaran.

Selama belum terverifikasi, maka peserta belum bisa melakukan pengobatan dengan BPJS Kesehatan. (*)

Baca Juga: BPJS Kesehatan Kini Semakin Mudah Diakses, Tak Perlu Ribet Cukup Datangi Fakses Bawa KTP Langsung Diobati

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular