PBI dibayarkan iurannya oleh pemerintah yang menyasar fakir miskin dan orang tidak mampu.
Iqbal menyebut jika PBI yang telah didaftarkan Kemenkes bisa langsung aktif.
Selama sudah didaftarkan oleh Kemenkes ke BPJS Kesehatan.
"Bisa (langsung digunakan), ketika sudah didaftarkan maka aktif," terang Iqbal.
Sedangkan untuk BPJS Kesehatan mandiri, peserta baru aktif dan bisa menggunakan BPJS Kesehatan setelah 14 hari.
14 Hari ini merupakan masa verifikasi pendaftaran.
Selama belum terverifikasi, maka peserta belum bisa melakukan pengobatan dengan BPJS Kesehatan. (*)