GridStar.ID - Kondisi gawat darurat bisa saja terjadi dan menimpa seseorang tanpa diketahui kapan datangnya.
Karena itulah terkadang seseorang perlu sesegera mungkin dilarikan ke unit gawat darurat (UGD) untuk mendapatkan penanganan secepat mungkin.
Lalu apakah peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan perawatan secara langsung di UGD rumah sakit atau fasilitas kesehatan tanpa harus mencari rujukan ke fasilitas kesehatan pertama?
Seperti apa ketentuan pelayanan gawat darurat BPJS Kesehatan?
Berikut ini beberapa kondisi yang bisa mendapatkan perawatan di UGD antara lain:
- Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan
- Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi
- Adanya penurunan kesadaran
- Adanya gangguan hemodinamik
- Memerlukan tindakan segera.
Kriteria gawat darurat tersebut ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).
Peserta bisa mendatangi fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan ataupun tidak jika masuk ke dalam kriteria tersebut.
Pelayanan gawat darurat medis di FKRTL diberikan di FKRTL tanpa memerlukan surat rujukan dari FKTP maupun FKRTL.
Fasilitas Kesehatan (faskes) memberikan pelayanan gawat darurat medis yang termasuk dalam pelayanan yang dijamin dalam jaminan kesehatan nasional, baik yang bekerjasama maupun yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Faskes dilarang meminta atau menarik biaya kepada peserta.
Beberapa prosedur yang perlu dilakukan jika melakukan pengobatan di faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan:
- Peserta datang ke FKTP atau FKRTL terdekat.
- Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital berstatus aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.
- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.
Sedangkan prosedur pelayanan pada faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan:
- Peserta datang ke FKTP atau FKRTL yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
- Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.
- Fasilitas Kesehatan memastikan kebenaran identitas atau status keaktifan Peserta JKN-KIS dengan melakukan konfirmasi ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP atau FKRTL. (*)