GridStar.ID - BPJS Kesehatan ternyata bisa langsung digunakan setelah mendaftar loh.
Namun, tidak semua kepesertaan bisa langsung aktif ya.
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf, jenis BPJS Kesehatan yang kepesertaannya langsung aktif yakni peserta ini.
"Kalau untuk perusahaan swasta kan didaftarkan kolektif oleh perusahaan," ujar Iqbal dikutip via Kompas.com.
"Kan ada perusahaan eksisting yang sudah mendaftar ke BPJS Kesehatan," imbuhnya.
Meski demikian, tetap ada syarat untuk perusahaan yang pekerjanya bisa langsung jadi peserta aktif.
Baca Juga: Cara Pindah dari BPJS Kesehatan Mandiri ke PPU atau Perusahaan
Syarat pertama adalah perusahaan sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Kedua, ada pegawai baru yang belum didaftarkan lalu didaftarkan sebelum tanggal 10 pada bulan tersebut.
Sehingga, jika kedua syarat dipenuhi, peserta bisa langsung aktif menggunakan BPJS Kesehatan.
Selain itu, peserta PBI atau Penerima Bantuan Iuran juga menjadi salah satu peserta aktif setelah mendaftar.