GridStar.ID- Peserta PBI-JK BPJS Kesehatan bisa mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatannya.
Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI-JK bisa diaktifkan kembali dengan syarat jika penerima layak mendapatkan layanan kesehatan.
Seperti yang diketahui, penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) adalah mereka yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
Iuran dari PBI-JK BPJS Kesehatan akan dibayarkan oleh Pemerintah.
Baca Juga: Sudah Tidak Bekerja Tapi Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Masih Aktif, Ini Cara Mengatasinya
Jika kepesertaan PBI-JK BPJS Kesehatan dinonaktifkan, ini cara yang bisa dilakukan untuk melakukan pengaktifkan kembali:
- Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan care center 165, chat assistant JKN (CHIKA), atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan
- Peserta melaporkan diri ke dinas sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS, kartu keluarga (KK), dan e-KTP
- Berdasarkan dokumen kependudukan, dinas sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada kepala cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS BPI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan
- Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.
Selain itu peserta yang tidak terdaftar dalam DTKS, bisa membawa surat keterangan tidak mampu dan akan dimasukkan ke DTKS dari keluraharan/desa setempat. (*)