GridStar.ID - BPJS Kesehatan semakin mudah digunakan loh.
Peserta BPJS Kesehatan bisa mengakses layanan kesehatan di faskes yang terdekat sesuai domisili.
Namun, kini tidak perlu ribet lagi karena BPJS Kesehatan hanya menggunakan NIK saja yang ada di KTP untuk berobah.
Tidak perlu bawa surat-surat lainnya, pasien bisa langsung mendapatkan fasilitas perawatan di faskes.
Menurut Agustian Fardianto, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, NIK ini nantinya sudah cukup menjadi identitas peserta JKN.
Hal ini juga sudah diterapkan sejak 2022 lalu.
"Jadi peserta tidak perlu lagi khawatir jika kartu JKN miliknya hilang, rusak, atau tertinggal saat akan berobat.
Cukup perlihatkan NIK di KTP-nya saja kepada petugas fasilitas kesehatan.
Sepanjang peserta JKN tersebut berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur yang berlaku maka dapat dijamin BPJS Kesehatan," imbuh Agustian pada Senin, (27/2/2023).
Penggunaan NIK ini sudah sejalan dengan identitas peserta.
Bagi peserta JKN yang belum memiliki KTP, boleh menggunakan NIK dalam KK.
Dengan adanya kebijakan penggunaan NIK ini, peserta JKN tidak perlu mencetak kartu BPJS Kesehatan dan fotocopynya. (*)