Pegawai yang melakukan tugas dinas pada tempat penimbunan berikat;
Pegawai yang melakukan tugas dinas pada Pabri atau Tempat Penyimpanan Barang Kena Cukai;
Pegawai yang diperintahkan untuk melakukan tugas dinas tertentu dari satu kantor ke kantor lainya, oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya.
Besarnya uang kumandah adalah :
Gol I Rp 30.000 per hari
Gol II Rp 40.000 per hari
Gol III Rp 50.000 per hari
Gol IV Rp 60.000 per hari. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulMengintip Besaran Gaji Take Home Pay PNS Bea Cukai