GridStar.ID - Masyarakat diminta waspada terhadap penyebaran virus Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b.
Bahkan kini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memberikan Surat Edaran terkait kewaspadaan kejadian luar biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b.
Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b telah ditetapkan pada 24 Februari 2023.
Meski belum ada laporan penularan kepada manusia, masyarakat perlu mewaspadai virus tersebut.
"Saat ini memang belum ada laporan penularan ke manusia, tapi kita tetap harus waspada,” kata Maxi Rein Rondonuwu, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes.
Dikutip dari Kompas.com, dalam surat edaran yang ditetapkan, berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b:
Pertama, Kepada Dinas Kesehatan Provinsi, kabupaten/Kota dan kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di seluruh indonesia diminta untuk melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia.
Kedua, Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota juga diminta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
Serta meningkatkan kapasitas laboratorium puskesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung.
Kemenkes meminta daerah mengintensifkan kegiatan surveilans dan Tim Gerak Cepat (TGC) terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Bakal di Bawah Kemenkes? BPJS Watch Khawatirkan Iuran JKN: Celah Menyalahgunakan
Keempat, bagi daerah yang menjadi sentinel surveilans Influenza Like Illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) agar meningkatkan kewaspadaan dini untuk penemuan kasus suspek Flu Burung di daerah yang terjadi KLB Avian Influenza pada unggas.