Follow Us

Cek Syarat Terbaru Perjalanan Naik Kereta Api Jelang Lebaran 2023

Hinggar - Minggu, 26 Februari 2023 | 11:15
Kereta Api
instagram

Kereta Api

GridStar.ID - PT KAI mulai menjual tiket kereta untuk perjalanan mudik lebaran tahun 2023.

Tiket untuk mudik lebaran 2023 ini sudah bisa dipesan pada 26 Februari.

Sebelum membeli tiket perjalanan tersebut simak syarat naik kereta api terbaru.

Dengan mengetahui syarat naik kereta api calon penumpang bisa dengan nyaman untuk melakukan perjalanan ke kampung halaman.

Berikut ini syarat naik kereta api terbaru dikutip dari Kompas.com:

Aturan naik kereta api masih sama seperti aturan yang berlaku pada 19 Desember 2022 lalu.

Ini rincian syarat naik kereta api jarak jauh sesuai dengan usia penumpang:

1. Usia 18 tahun ke atas

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Baca Juga: Sambut Ramadan 2023, Mulai 1 Maret Bisa Angkut Kendaraan Bermotor untuk Mudik Pakai Kereta Api Cuma Bayar Rp 20 Ribu!

2. Usia 13-17 tahun

  • Wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
3. Usia 6-12 tahun

  • Wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orangtua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
  • Dalam hal orangtua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
4. Di bawah usia 6 tahun

  • Tidak wajib vaksin
  • Tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest