Follow Us

Waspada KLB Flu Burung, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran, Ini Himbauan yang Disampaikan

Hinggar - Minggu, 26 Februari 2023 | 09:45
Ilustrasi peternakan ayam
SHUTTERSTOCK/Yuangeng Zhang

Ilustrasi peternakan ayam

Kelima, setiap ditemukan adanya kasus suspek flu burung, maka Puskesmas segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Dinkes Kab/Kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).

Keenam, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke PHEOC Ditjen P2P. Berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat.

Ketujuh, Kemenkes juga menginstruksikan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas darat negara.

Kedelapan, melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus jika ditemukan perilaku perjalanan yang memiliki gejala ILI sesuai pedoman yang berlaku.

Kesembilan, melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh lintas sektor yang berada di wilayah kerja KKP. (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular