Follow Us

BPJS Kesehatan Bakal di Bawah Kemenkes? BPJS Watch Khawatirkan Iuran JKN: Celah Menyalahgunakan

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 25 Februari 2023 | 13:01
Peserta baru BPJS kesehatan tidak bisa langsung mendapatkan hak dan manfaatnya sebelum 14 hari kerja.
Istimewa

Peserta baru BPJS kesehatan tidak bisa langsung mendapatkan hak dan manfaatnya sebelum 14 hari kerja.

GridStar.ID - Kontroversi RUU Kesehatan yang telah disahkan sebagai inisiatif DPR RI banyak menuai polemik di masyarakat.

Terutama tentang Revisi UU BPJS di RUU Kesehatan.

Pasal 7 ayat (2) UU BPJS yang mengamanatkan BPJS bertanggugjawab langsung ke Presiden akan direvisi di RUU Kesehatan dengan ketentuan yaitu BPJS bertanggugjawab kepada Presiden melalui Menteri. Ketentuan ini didukung oleh Pasal 13 ayat (2) huruf a RUU Kesehatan yang menyatakan BPJS melaksanakan penugasan dari kementerian Kesehatan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengungkapkan kententuan di RUU Kesehatan ini bisa menurunkan kewenangan BPJS seperti Direksi dan Dewan Pengawas BPJS.

"Program JKN yang merupakan amanat konstitusi tidak bisa dilaksanakan sendiri oleh BPJS Kesehatan, namun perlu dukungan dari Kemneterian/Lembaga lainnya," kata Timboel, Jumat (24/2).

Munculnya Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2022 tentang optimalisasi Pelaksanaan program JKN yang melibatkan 30 K/L dan Pemda memposisikan BPJS harus bertanggungjawab langsung ke Presiden.

Sehingga pelaksanaan program JKN memiliki check and balanced system antara BPJS dan 30 K/L.

"Bila BPJS di bawah Menkes maka program JKN akan terancam tidak berjalan dengan baik, yang dampaknya langsung kepada masyarakat," tutur Timboel.

Dia khawatir dengan adanya pasal-pasal tersebut maka Menteri Kesehatan berpotensi akan mengintervensi kerja BPJS dan BPJS juga akan melaksanakan tugas-tugas Kemenkes dengan menggunakan dana masyarakat dari iuran JKN.

Salah satunya, program Kesehatan yang bersifat Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) yang berjalan dari Kemenkes menggunakan biaya APBN seperti Gerakan mayarakat hidup sehat (Germas) bisa saja nanti diserahkan kepada Program JKN untuk pembiayaannya. Begitu pula dengan program dari Kemenkes lainnya.

"Memposisikan tanggungjawab BPJS melalui Menteri Kesehatan merupakan celah untuk menyalahgunakan iuran JKN," ungkap Timboel.

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest