Follow Us

Lihat STNK Sekarang, Ternyata Bisa Dapat Rp 50 Juta Jika Ada Kode Ini

Rahma - Sabtu, 25 Februari 2023 | 09:01
STNK
(Shutterstock/Muh. Imron)

STNK

3. Korban kecelakaan yang disengaja (bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk)

Cara klaim asuransi Jasa Raharja:

- Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres terjadinya kecelakaan

- Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit

- Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) yakni KTP, KK dan surat nikah

Selesai melengkapi dokumen, kemudian datang ke kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir:

- Formulir pengajuan santunan

- Formulir keterangan kecelakaan

- Formulir kesehatan korban

- Keterangan ahli waris korban jika meninggal dunia

- Menyerahkan semua berkas/ formulir lengkap dengan dokumen kepada petugas

Berikut besaran santunan berdasarkan jenis kecelakaan:

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular