Follow Us

Lihat STNK Sekarang, Ternyata Bisa Dapat Rp 50 Juta Jika Ada Kode Ini

Rahma - Sabtu, 25 Februari 2023 | 09:01
STNK
(Shutterstock/Muh. Imron)

STNK

Cara untuk mencairkan cukup mudah siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Setiap korban kecelakaan akan mendapat santunan dari Jasa Raharja berbeda-beda nomimalnya.

Santunan paling besar yaitu Rp 50 jutaan dan diberikan kepada korban kecelakaan.

Dikutip dari jasaraharja.co.id, Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi untuk pengguna jalan.

Penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi sampai pejalan kaki bisa mendapat asuransi kecelakaan.

Namun perlu diingat bahwa tidak semua kasus kecelakaan lalu lintas bisa ditanggung Jasa Raharja.

Korban yang behak menerima santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan.

Penumpang bus, pesawat atau kapal feri akan mendapat santunan ganda jika jasadnya tidak ditemukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN).

Ada tiga jenis kecelakaan yang tidak mendapat santunan Jasa Raharja:

1. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor

Baca Juga: Urus STNK Mati Lama Gratis, Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan 2023

2. Korban kecelakaan baik motor atau pejalan kaki yang menerobos perlintasan kereta api (KA)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular