Baca Juga: Cara Ganti Alamat Baru pada STNK Berikut Persyaratan dan Biayanya
- Santunan meninggal dunia Rp 50 juta
- Santunan cacat seumur hidup (maksimal) Rp 50 juta
- Santunan perawatan korban kecelakaan (maksimal) Rp 20 juta
- Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris Rp 4 juta
- Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya P3K) Rp 1 juta
- Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya ambulans) Rp 500 ribu
Sekarang jadi tahu kalau pembayaran rutin SWDKLLJ setiap tahun saat bayar pajak motor bisa dicairkan.
Tapi, pencairan dana tersebut untuk sumbangan korban kecelakaan saja.
(*)
Artikel ini telah tayang di Motorplus-Online dengan judul Bisa Cair Rp50 Juta Pemilik STNK Bisa Ambil Uang yang Otomatis Tersimpan Ketika Bayar Pajak Tahunan