GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan klaim Jaminan Hari Tua dengan kriteria tertentu.
Salah satunya jika peserta mengalami PHK atau telah berhenti bekerja.
Hal ini yang sempat ditanyakan oleh seorang netizen pada Kamis (23/02) melalui instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalo yg kena PHK saldo di atas 10jt apa bisa di cairkan 100%.." ujar seorang netizen.
BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa peserta yang memiliki dana JHT lebih dari Rp 10 juta bisa melakukan klaim melalui web https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
"klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diajukan bagi peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)/ mengundurkan diri dan sudah melewati masa tunggu 1 bulan," jelas akun @bpjs.ketenagakerjaan.
Klaim bisa dilakukan melalui JMO jika saldo kurang dari 10 juta atau https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id jika saldo di atas Rp 10 juta.
Untuk melakukan klaim, ada beberapa syarat dokumen yang harus disertakan, yaitu:
1. Kartu Peserta Jamsostek;
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya;
Baca Juga: Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, JHT Bisa Cair Setelahnya
3. Bukti Pemutusan Hubungan Kerja, berupa (salah satu saja):
- Tanda terima laporan PHK dari Instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
- Surat laporan PHK dari Pemberi Kerja kepada Instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
- Pemberitahuan PHK dari Pemberi Kerja dan pernyatan tidak menolak PHK dari Pekerja
- Perjanjian bersama yang ditanda tangani oleh Pengusaha dan Pekerja/Buruh, atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
4. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian). (*)