GridStar.ID -Bagaimana cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan?
Setiap pekerja di indonesia diwajibkan memiliki jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan.
Namun bagaimana jika sudah tidak bekerja baik resign atau terkena PHK?
Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan jadi informasi penting untuk yang sudah resign atau keluar dari pekerjaannya.
Untuk yang sudah mengundungkan diri dari pekerjaan, dapat menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan saldo yang terkumpul.
Pencairan dapat dilakukan setelah dinyatakan tidak bekerja di mana pun dan telah melewati masa tunggu 1 bulan setelah nonaktif.
Adapun berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan oleh Perusahaan
Jika Anda memutuskan untuk keluar dari perusahaan, pihak HRD akan membantu mengurus penonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan melalui laman SIPP online BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum Pensiun dengan 2 Akun JHT, Ini Caranya
Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka laman sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Login menggunakan ID dan password yang sudah dimiliki
- Pilih perusahaan
- Kemudian cari nomor kartu BPJS atau nama pekerja yang hendak dinonaktifkan.
- Klik opsi “action” dan pilih “nonaktif pekerja”
- Konfirmasi penonaktifan
- Selesai, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda sudah dinonaktifkan