3. Bukti Pemutusan Hubungan Kerja, berupa (salah satu saja):
- Tanda terima laporan PHK dari Instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
- Surat laporan PHK dari Pemberi Kerja kepada Instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
- Pemberitahuan PHK dari Pemberi Kerja dan pernyatan tidak menolak PHK dari Pekerja
- Perjanjian bersama yang ditanda tangani oleh Pengusaha dan Pekerja/Buruh, atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
4. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian). (*)