Follow Us

Kurir Paket yang Meninggal Dunia Saat Kerja Dapat Santunan Rp422 Juta BPJS Ketenagakerjaan, Cek Manfaat JKM dan JKK

Tiur Kartikawati Renata Sari - Kamis, 23 Februari 2023 | 07:02
Kurir meninggal dunia saat antar paket
Twitter @arifnovianto_id

Kurir meninggal dunia saat antar paket

GridStar.ID - Kurir yang ditemukan meninggal dunia saat mengantar paket beberapa waktu lalu viral di media sosial.

Peristiwa ini viral pada Rabu, (15/2/2023) karena sang kurir mengenakan pakaian lengkap saat mengantar paketnya tergeletak tak bernyawa.

Korban ternyata merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mendapat santunan atas peristiwa tersebut karena mengikuti program JKK, JKM, dan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Korban diketahui bernama Yuslan Susilo (42), karyawan PT Mitra Andalan Service (MAS) dan sudah menjadi peserta aktif BPJamsostek sejak Agustus 2020.

Direktur Utama (Dirut) BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo menyerahkan secara langsung manfaat BPJS Ketenagakerjaan pada ahli waris Alm Yuslan senilai Rp 422 juta.

"Kedua, manfaat jaminan pensiun yang diberikan secara lump sum atau pembayaran yang dilakukan dengan membayarkan jumlah besar sekaligus di muka," ujar Anggoro dalam keterangan tertulis, Selasa (21/2/2023).

“Dari data yang kami miliki, korban diketahui meninggal dunia saat sedang bekerja, hal ini juga masuk dalam cakupan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),” terang Anggoro.

Berkaca dari kasus ini, kenali yuk manfaat JKK dan JKM sebelum terlambat!

Manfaat JKK:

Berikut besaran santunan dan beasiswa yang akan didapatkan ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.

a. Santunan kematian sebesar 60% x 80 bulan x upah sebulan;

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest