b. Biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000,-;
c. Santunan berkala dibayar sekaligus sebesar 24xRp500.000,- = Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
d. Beasiswa untuk paling banyak 2 (dua) orang anak yang diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan ketentuan:
TK sd SD/sederajat sebesar Rp.1.500.000,- per orang per tahun maksimal 8 tahun;SMP/sederajat sebesar Rp.2.000.000,- per orang per tahun maksimal 3 tahun;SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,0 per orang per tahun maksimal 3 tahun;Pendidikan tinggi maksimal S1 / pelatihan sebesar Rp.12.000.000,- per orang per tahun maksimal 5 tahun.e. Manfaat JHT (bila mengikuti program JHT);
f. Manfaat pensiun (bila mengikuti program Jaminan Pensiun)
Baca Juga: Cara Ajukan KPR Rumah Subsidi BTN, Beserta Dokumen Syaratnya
Manfaat JKM:
Dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut beberapa manfaat yang bisa didapatkan oleh keluarga dari peserta yang mengikuti JKM.
1. Santunan kematian sebesar Rp 20 juta
2. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta
3. Biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta
4. Beasiswa untuk paling banyak 2 orang anak peserta dan diberikan jika peserta telah memiliki masa iur minimal 3 tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.