Follow Us

Beda dari Klaim Bulan Pertama, Ini Cara Ajukan Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan di Bulan Kedua hingga Enam

Hinggar - Rabu, 22 Februari 2023 | 18:01
Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan
instagram

Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Peserta bisa mendapatkan manfaat JKP selama 6 bulan setelah mengalami PHK.

Berikut ini besaran manfaat uang tunai yang diberikan selama 6 bulan kepada peserta:

a. 45% dari upah yang didapatkan sebelum PHK dalam 3 (tiga) bulan pertama;

b. 25% dari upah yang didapatkan sebelum PHK untuk 3 (tiga) bulan berikutnya.

Klaim JKP di bulan pertama dengan bulan berikutnya memiliki cara yang berbeda.

Peserta yang melakukan klaim JKP bisa mendapatkan uang tunai maksimal 5 juta rupiah.

Jika peserta memiliki upah lebih dari 5 juta sebelum mengalami PHK maka manfaat uang tunai yang diberikan sesuai besaran persentase perbulan yang telah ditetapkan dengan pengali upah maksimum sebesar 5 (lima) juta rupiah.

Berikut ini, cara untuk melakukan klaim JKP bulan kedua sampai bulan keenam:

1. Peserta penerima manfaat JKP melakukan asesmen diri pada portal siap kerja (siapkerja.kemnaker.go.id).

Baca Juga: Telat Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Status Bisa Nonaktif Jika Tak Lunasi Selama Ini

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest