GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Peserta bisa mendapatkan manfaat JKP selama 6 bulan setelah mengalami PHK.
Berikut ini besaran manfaat uang tunai yang diberikan selama 6 bulan kepada peserta:
a. 45% dari upah yang didapatkan sebelum PHK dalam 3 (tiga) bulan pertama;
b. 25% dari upah yang didapatkan sebelum PHK untuk 3 (tiga) bulan berikutnya.
Klaim JKP di bulan pertama dengan bulan berikutnya memiliki cara yang berbeda.
Peserta yang melakukan klaim JKP bisa mendapatkan uang tunai maksimal 5 juta rupiah.
Jika peserta memiliki upah lebih dari 5 juta sebelum mengalami PHK maka manfaat uang tunai yang diberikan sesuai besaran persentase perbulan yang telah ditetapkan dengan pengali upah maksimum sebesar 5 (lima) juta rupiah.
Berikut ini, cara untuk melakukan klaim JKP bulan kedua sampai bulan keenam:
1. Peserta penerima manfaat JKP melakukan asesmen diri pada portal siap kerja (siapkerja.kemnaker.go.id).
Baca Juga: Telat Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Status Bisa Nonaktif Jika Tak Lunasi Selama Ini