- Bebas denda BBNKB II.
- Bebas BBKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang.
- Diskon 50% pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022).
- Pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2% per bulan (berlaku setelah 6 poin kebijakan di atas berakhir).
3. Pemerintah daerah Aceh
Membuka pemutihan pajak 2023 sejak 2 Januari 2023 hingga 28 Februari 2023.
Pemilik kendaraan belum bayar pajak lama hanya dipungut tiga tahun.
Misalnya nunggak pajak 15 tahun, hanya diwajibkan bayar 3 tahun.
Sedangkan pajak yang 13 tahun dibebaskan alias tidak perlu bayar pokok dan tidak perlu bayar denda.
Menurut akun Instagram @samsat_acehutara, pemutihan pajak kendaraan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 50 Tahun 2022.
Program pemutihan pajak motor di Aceh meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB kedua serta pajak progresif.
(*)