Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Apakah BPJS Ketenagakerjaan Melindungi Pekerja PKWT? Cek Dulu Program JKP dan Besaran Dana yang Bisa Diklaim

Tiur Kartikawati Renata Sari - Selasa, 14 Februari 2023 | 07:15
JKP BPJS Ketenagakerjaan
dok.Kompas.com

JKP BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan apakah melindungi pegawai PKWT?

BPJS Ketenagakerjaan ternyata memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, apalagi program ini bisa bermanfaat untuk para pekerja kontrak alias PKWT.

PKWT yang memiliki waktu kontrak dan rentan terkena PHK.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk

"Harapannya, setelah mendapat penjelasan bisa lebih jelas.

Kalau ada PHK, bisa tahu seperti apa nanti kalau tenaga kerja mau melakukan klaim.

Tenaga kerja juga tahu syarat apa yang diperlukan untuk mendapat manfaat jaminan kehilangan pekerjaan," terangnya.

Untuk bisa mencairkan saldonya, ini 5 syarat klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan:

1. WNI

2. Belum berusia 54 tahun

3. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja Penerima Upah dari Usaha Menengah dan Besar yang mengikuti 4 program yakni JKK, JKM, JHT, dan JP.

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x