GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan apakah melindungi pegawai PKWT?
BPJS Ketenagakerjaan ternyata memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, apalagi program ini bisa bermanfaat untuk para pekerja kontrak alias PKWT.
PKWT yang memiliki waktu kontrak dan rentan terkena PHK.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk
"Harapannya, setelah mendapat penjelasan bisa lebih jelas.
Kalau ada PHK, bisa tahu seperti apa nanti kalau tenaga kerja mau melakukan klaim.
Tenaga kerja juga tahu syarat apa yang diperlukan untuk mendapat manfaat jaminan kehilangan pekerjaan," terangnya.
Untuk bisa mencairkan saldonya, ini 5 syarat klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan:
1. WNI
2. Belum berusia 54 tahun
3. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja Penerima Upah dari Usaha Menengah dan Besar yang mengikuti 4 program yakni JKK, JKM, JHT, dan JP.