Follow Us

Berobat Jalan untuk Pasien Stroke Bisa Gratis dengan BPJS Kesehatan? Simak Cara dan Syaratnya di Sini

Nadia Fairuz Ikbar - Rabu, 22 Februari 2023 | 17:33
Pasien Stroke
dok.TribunHealth

Pasien Stroke

GridStar.ID - Banyak orang yang belum tahu bahwa pengobatan stroke dapat dilakukan secara gratis dengan BPJS Kesehatan.

Melalui Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), pasien stroke dapat berobat secara gratis dengan BPJS Kesehatan.

Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, perawatan penyakit stroke yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan termasuk pemeriksaan awal dan lanjutan, biaya obat, biaya rumah sakit jika rawat inap, hingga kontrol rutin.

Biaya itu semua dapat ditanggung BPJS Kesehatan asal memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku.

Untuk mendapatkan pelayanan itu, penderita stroke harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur berobat yang berlaku.

Itulah hal utama yang berlaku sebagai syarat pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan. Tanpa terdaftar sebagai peserta, Anda tidak akan bisa memanfaatkan layanan ini.

Prosedur Pelayanan dengan BPJS KesehatanAdapun prosedur pelayanan berobat untuk perawatan stroke gratis dengan BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.

Namun ini dibedakan ketika pasien dalam kondisi darurat dan harus langsung masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Adapun syarat pertama agar bisa berobat adalah dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan sebagai bukti kepesertaan. Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.

Dikutip dari laman resmi Portal Indonesia via Kompas, berikut prosedur berobat dengan kartu BPJS Kesehatan:

Baca Juga: BPJS Checking, Cek Syarat dan Cara Melahirkan di Bidan Gratis dengan BPJS Kesehatan

Kondisi berobat umum melalui faskes tingkat pertama

  1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.
  2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
  3. Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
  4. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
  5. Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.
  6. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.
  7. Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.
Kondisi darurat

  1. Pasien bisa langsung ke IGD di rumah sakit dalam kondisi darurat.
  2. Pasien (atau yang mendampingi) harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN. Jika tidak, akan dimasukkan ke tarif pasien umum.
  3. Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai indikasi kesehatan.
(*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest