Follow Us

Jangan sampai Nyesel Jika Sudah Terlambat! 5 Daerah Ini Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Dokumen yang Wajib Dibawa

Nadia Fairuz Ikbar - Selasa, 21 Februari 2023 | 14:33
Pajak Kendaraan bermotor
Kompas.com

Pajak Kendaraan bermotor

2. Jambi

Bagi yang berdomisili di Provinsi Jambi dan telat membayar pajak, bisa manfaatkan program pemutihan pajak 2023. Di antaranya, jika pajak mati di atas 15 tahun cukup membayar 2 tahun saja.

Melansir akun Instagram @samsat.kota.jambi, program pemutihan pajak di Jambi ini digelar mulai 6 Januari hingga 6 April 2023 mendatang.

Program pemutihan pajak tersebut meliputi beberapa diskon pajak, mulai dari pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB), untuk wajib pajak yang membayar lewat jatuh tempo.

Lalu pembebasan pokok dan sanksi administatif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB 2), baik dalam maupun luar daerah.

Selanjutnya ada pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB untuk kendaraan hasil lelang hingga penghapusan sanksi administratif BBNKB 1.

3. Sidoarjo

Pemerintah Provinsi Sidoarjo, Jawa Timur juga menggelar pemutihan pajak 2023 yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Mengutip dari akun Instagram @bppd.sidoarjo, Pemprov Sidoarjo mengadakan penghapusan denda pajak daerah berlangsung sampai 31 Maret 2023 mendatang."Penghapusan Denda Pajak Daerah sampai dengan Tahun Pajak 2022 berlaku sampai dengan 31 Maret 2023. Ayo segera manfaatkan sebelum hilang kesempatan" demikian keterangan di akun Instagram @bppd.sidoarjo.

4. Aceh

Program pemutihan kembali digelar oleh Pemerintah Provinsi Aceh. Mereka menunggak di atas 3 tahun diharuskan hanya membayar pajak pokok 3 tahun saja tanpa biaya denda.

Program pemutihan pajak motor di Aceh meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif.

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest