Selain itu, peserta yang dalam kategori miskin dan tidak mampu, maka iurannya juga akan dibayarkan oleh pemerintah.
Peserta yang menunggak iuran atau belum membayar iuran maka status kepesertaan BPJS Kesehatannya akan dinonaktifkan sementara.
Sehingga peserta tidak bisa menggunakan layanan kesehatan dengan BPJS Kesehatan.
Kartu akan kembali aktif jika peserta sudah melunasi iuran yang tertunggak. (*)