GridStar.ID - Pasien BPJS Kesehatan memang kerap kali mengeluhkan pelayanan yang didapat di RS.
Tak terkecuali para penerima bantuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ada saja curhatan masyarakat tentang kesenjangan pelayanan yang diberikan pada pasien umum dan pasien JKN BPJS Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, pemerintah harus bertindak tegas terhadap rumah sakit (RS) dan dokter yang kerap kali membuat kecurangan (fraud) terhadap pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Bagi oknum RS yang melakukan fraud harus diberi sanksi yang tegas untuk memastikan efek jera bagi RS tersebut. Sama halnya dengan oknum dokter yang melakukan kecurangan harus diberi sanksi tegas dari peringatan keras, skorsing hingga pencabutan izin dokternya," katanya dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Minggu (19/02).
Dia pun membeberkan beberapa kecurangan yang dilakukan oleh rumah sakit terhadap pasien JKN.
Ia mengaku mendapatkan laporan ada pasien JKN yang dipulangkan oleh rumah sakit dalam kondisi belum sadar.
Sehari setelah pasien tersebut dirawat di rumah, keluarga membawanya kembali ke rumah sakit.
Namun selang 8 jam ditangani, nyawa pasien tidak tertolong.
Selain itu, BPJS Watch juga mendapatkan laporan ada pasien JKN yang disuruh membeli obat sendiri dengan alasan obat di apotek kosong, disuruh membayar alat kesehatan untuk suatu tindakan medis, disuruh membeli darah sendiri, dan masih banyak lagi.
Baca Juga: Mudah! Cukup Pergi ke Kantor Cabang Terdekat, Begini Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan