Dilansir dari Kompas, BPJS Kesehatan mempermudah prosedur hemodialisis atau cuci darah bagi pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Dengan simplifikasi prosedur ini, peserta tidak perlu lagi mengulang membuat surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk mendapatkan layanan ini.
Saat ini pasien yang ingin melakukan cuci darah tinggal mengakses fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa perlu ke FKTP terlebih dahulu.
Hal ini dikerenakan penyakit yang diderita sudah jelas dan pasien memang membutuhkan pelayanan di fasilitas pelayanan tindak lanjut.
“Namun ada syaratnya, (pasien) direkam dulu finger print-nya. Dengan adanya rekaman ini memastikan dan memudahkan mereka datang ke sini (faskes), dan betul mereka adalah peserta,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris pada Senin (13/01/2020).
(*)