Follow Us

Pasien Dialisis Bisa Dapatkan Pelayanan yang Lebih Baik karena Peningkatan Program JKN BPJS Kesehatan

Tiur Kartikawati Renata Sari - Minggu, 19 Februari 2023 | 23:02
Pasien dialisis
dok.Tribunnews

Pasien dialisis

GridStar.ID - Hingga saat ini, implementasi program BPJS masih perlu untuk terus dikembangkan dan ditingkatkan dari berbagai sisi.

Beberapa yang perlu diperhatikan misalnya terkait aturan teknis pelayanan kesehatan, pelayanan obat, hingga teknis dalam pelaksanaan terapi tertentu, salah satunya yaitu dialisis pada pasien gagal ginjal kronik.

Seperti yang diketahui, pasien gagal ginjal kronik harus melakukan dialisis seumur hidupsecara rutin.

Maka, untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup pasien dialisis ini,perlu adanya kolaborasi yang baik, khususnya terkait standar pelayanan pada fasilitaskesehatan.

dr. Jonny, SpPD-KGH, MKes, MM, DCN, Dokter kepresidenan RSPAD dan Penasehat Yayasan Jaga GinjaI Indonesia (JGI) menyatakan, “Kolaborasi dari berbagai stakeholders, seperti Pemerintah (Kemenko PMK dan Kementerian Kesehatan), BPJS Kesehatan, rumah sakit, asosiasi medis, komunitas pasien, hingga masyarakat, menjadi kunci peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia, salah satunya dalam pelayanan terhadap pasien gagal ginjal dalam menjalani dialisis.

Penetapan aturan yang lebih ideal perlu dilakukan, salah satunya seperti dikeluarkannya aturan terbaru mengenai tarif pelayanan Kesehatan JKN oleh Kementerian Kesehatan (dalam PMK no.3/2023).”

Salah satu yang disoroti dalam penyediaan bantuan layanan kesehatan adalah penyakitgagal ginjal.

Gagal ginjal masih menjadi masalah serius yang perlu ditanggulangi di Indonesia, di mana tingkat kejadian gagal ginjal yang kronik meningkat dari 0,2% pada 2013 menjadi 0,38% pada 20181.

Angka kejadian sebesar 0,38% dibanding jumlah penduduk Indonesia uang sebanyak 252.124.458 jiwa pada 2018, maka terdapat 713.783 jiwa yang menderita gagal ginjal kronis di Indonesia dan sangat memerlukan terapi, salah satunya dialisis.

Oleh sebab itu, penyakit ini menjadi salah satu penyakit yang diutamakan penyelesaiannya oleh Kemenkes RI.

Gagal ginjal sendiri termasuk dalam pengelompokan katastropik pada program JKN yangdikelola oleh BPJS Kesehatan, yang berarti penyakit ini memerlukan perawatan medis jangka panjang dan menguras biaya yang tinggi.

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest