GridStar.ID - Produk Mixue Ice Cream & Tea kini telah memiliki ketetapan halal dari MUI.
Ketetapan halal tersebut ditetapkan oleh MUI setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal pada Rabu, 15 Februari 2023.
MUI mengeluarkan Ketatapan Halal setelah menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).
Melalui laman resmi MUI, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa produk Mixue telah sesuai produk halal. Bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.
"Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujarnya pada Kamis (16/02).
Ketetapan halal MUI terhadap Mixue Ice Cream & Tea meliputi semua outlet dan menu.
Komisi Fatwa MUI juga mengapresiasi langkah manajemen Mixue Ice Cream & Tea karena telah mengupayakan proses sertifikasi halal terhadap semua produk.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI akan mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap Mixue Ice Cream & Tea usai disampaikannya ketetapan Halal atas produk tesebut.
Seperti yang diketahui produk Mixue telah menjamur di berbagai tempat di tanah air.
Namun banyak orang yang mempertanyakan mengenai kehalalan produk Mixue.
Pihak dari Mixue juga sempat menyampaikan usaha mereka untuk mendapatkan sertifikasi halal dan lolos BPOM.