GridStar.ID - Viral kurir sebuah logistik meninggal dunia saat sedang bekerja mengantarkan paket.
Lantas muncul pertanyaan netizen, apakah kurir paket terlindungi BPJS Ketenagakerjaan?
Kurir pengantar paket adalah garda terdepan dalam lini usaha jasa pengiriman logistik.
Mitra kurir ini adalah bagian dari pekerja informal yang juga berhak terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kurir merupakan profesi yang juga memiliki resiko tinggi, mereka harus berjuang mati-matian di jalan raya dan tak jarang hingga membutuhkan perawatan medis karena mengalami luka atau cedera akibat kecelakaan lalu lintas (kecelakaan kerja).
Kurir juga rentan mengalami risiko sosial ekonomi yang berdampak hilangnya penghasilan karena kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, sakit, usia tua dan kematian.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pasar Minggu Moch Arfan mengungkapkan lewat fasilitasi pendaftaran dan pembayaran iuran yang dilakukan oleh Lazada, saat ini secara bertahap ribuan mitra kurir Lazada Logistics di seluruh Indonesia terdaftar menjadi peserta dan terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan di Cabang Jakarta Mampang dan Pasar Minggu.
Dala hal ini, kurir jasa logistik bisa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU).
“Kolaborasi BPJAMSOSTEK dengan Lazada Logistics dalam kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada hari ini adalah suatu langkah positif, maksud dan tujuan PKS ini adalah untuk mendorong dan meningkatkan kesadaran serta memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mitra kurir Lazada Logistics dalam segmen Program Bukan Penerima Upah (BPU) dengan memanfaatkan dan mensinergikan seluruh sumber daya yang ada,” ungkap Ivan.
Bukan hanya Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), mitra kurir ini juga ikut dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk memastikan mereka memiliki hari tua yang sejahtera.
Baca Juga: Diskon Merchant BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Rontgen Gratis dengan Cara Berikut Ini
Eko menekankan sebagai bukti kehadiran negara, manfaat program yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) saat ini sudah sangat komprehensif.
Beragam manfaat yang bisa didapatkan para mitra kurir diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi kurir yang mengalami kecelakaan saat melakukan aktifitas kerja seperti menjemput dan mengirim barang ke konsumen.
Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
“Selain manfaat tersebut, jika mitra kurir meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat melaksanakan tugasnya, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta. Selain itu 2 orang anak sebagai ahli waris dari mitra kurir juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga lulus kuliah di perguruan tinggi maksimal total sebesar Rp174 Juta,” terang Eko.
“Selanjutnya secara bersama kami akan terus mensosialisasikan dan mendorong agar seluruh mitra kurir lainnya dapat segera bergabung untuk terdaftar dan terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kedepannya kami berharap bukan hanya kurir tetapi juga mitra lain di ekosistem e-commerce seperti pelapak atau toko seller onlinenya dapat terdaftar dan terlindungi dalam program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, ”tutup Ivan.
(*)