Beragam manfaat yang bisa didapatkan para mitra kurir diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi kurir yang mengalami kecelakaan saat melakukan aktifitas kerja seperti menjemput dan mengirim barang ke konsumen.
Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
“Selain manfaat tersebut, jika mitra kurir meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat melaksanakan tugasnya, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta. Selain itu 2 orang anak sebagai ahli waris dari mitra kurir juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga lulus kuliah di perguruan tinggi maksimal total sebesar Rp174 Juta,” terang Eko.
“Selanjutnya secara bersama kami akan terus mensosialisasikan dan mendorong agar seluruh mitra kurir lainnya dapat segera bergabung untuk terdaftar dan terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kedepannya kami berharap bukan hanya kurir tetapi juga mitra lain di ekosistem e-commerce seperti pelapak atau toko seller onlinenya dapat terdaftar dan terlindungi dalam program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, ”tutup Ivan.
(*)