Identitas Digital Kependudukan adalah representasi penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang, yang terdaftar sebagai penduduk, dan memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan.
KTP digital bisa dibuat melalui aplikasi Identitas Digital nantinya.
Cara membuat KTP digital:
1. Download aplikasi Identitas Digital
2. Lakukan registrasi dengan pemasukan Nomor Induk Kependudukan, alamat email, dan nomor ponsel
3. Lakukan verifikasi data melalui face recognition
4. Verifikasi email untuk dapat log in ke aplikasi
5. Aplikasi ini akan memuat QR code KTP digital, biodata pemilik, data keluarga, dan dokumen lainnya yang terintegrasi dengan NIK, sertifikat vaksin covid-19, NPWP, dan kepemilikan kendaraan.
Namun, aplikasi ini masih terus diuji coba hingga saat ini. (*)