Bentuk perawatan yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan termasuk pemeriksaan awal dan lanjutan, biaya obat, biaya rumah sakit jika rawat inap, hingga kontrol rutin.
Simak berikut ini bagaimana prosedur dan syarat lengkap mendapatkan penanganan dan perawatan malnutrisi energi protein dengan BPJS Kesehatan.
Syarat dan Prosedur Mendapatkan Perawatan Anak Kurang Gizi Secara Gratis dengan BPJSProsedur pelayanan berobat untuk penanganan dan perawatan anak kurang gizi dengan BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.
Baca Juga: Buat yang Masih Bingung, Cara Berobat Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan
Namun ini dibedakan ketika pasien dalam kondisi darurat dan harus langsung masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Syarat utama agar bisa berobat gratis dengan BPJS adalah dengan menunjukkan kartu BPJS
Kesehatan aktif sebagai bukti kepesertaan. Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.
Dikutip dari laman resmi Portal Indonesia via Kompas, berikut prosedur berobat dengan kartu BPJS Kesehatan:
Kondisi berobat umum melalui faskes tingkat pertama
- Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.
- Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
- Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
- Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
- Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.
- Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.
- Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.