GridStar.ID-Penyakit kulit ada beragam dengan penyebab yang bervariasi pula. Ada penyakit kulit yang disebabkan oleh reaksi alergi, ada pula yang terjadi karena infeksi jamur hingga bakteri.
Pengobatan macam-macam penyakit kulit tergantung pada jenis dan penyebabnya.
Ada penyakit kulit yang bisa sembuh dengan sendirinya, dan ada juga yang harus ditangani secara medis, mulai dari pemberian obat-obatan salep hingga operasi.
Macam-macam penyakit kulit membutuhkan penanganan yang berbeda sesuai dengan penyebabnya.
Jika mengalami keluhan pada kulit, jangan ragu untuk berkonsultasi ke dokter spesialis kulit guna mendapatkan pemeriksaan dan penanganan yang tepat.
Tanpa khawatir dengan biaya, bagi penderita penyakit kulit yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maka dapat memperoleh perawatan dan penanganan dokter spesialis kulit secara gratis.
Sebab penyakit kulit termasuk dalam daftar 144 penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2022. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dilansir dari Kompas.com, penyakit kulit yang termasuk dalam daftar 144 penyakit tersebut adalah Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption, Miliaria, Dermatitis perioral, Hidradenitis supuratif, Acne vulgaris ringan, Pitiriasis rosea, Dermatitis seboroik, Napkin ekzema, Dermatitis kontak iritan, Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant), Dermatitis numularis, Scabies, dan Reaksi gigitan serangga.
Melalui program JKN-KIS dari BPJS Kesehatan, penderita penyakit kulit bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, meliputi puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Baru Satu Bulan Lupa Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Apakah Status Kepesertaan Langsung Tidak Aktif?
Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
Bentuk perawatan penyakit kulit yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan termasuk pemeriksaan awal dan lanjutan, biaya obat, biaya rumah sakit jika rawat inap, hingga kontrol rutin.