Follow Us

Jika Terlalu Lama Dibiarkan Bisa Sebabkan Stunting, Begini Cara Dapat Perawatan BPJS Kesehatan Gratis untuk Anak Kurang Gizi

Nadia Fairuz Ikbar - Kamis, 16 Februari 2023 | 17:15
BPJS Kesehatan cegah stunting
nakita

BPJS Kesehatan cegah stunting

GridStar.ID - Cara mendapatkan perawatan anak kurang gizi secara gratis dengan BPJS Kesehatan harus diketahui oleh siapa saja.

Terutama bagi orang tua, kondisi kurang gizi atau gizi buruk bisa terjadi kapan saja dan siapa saja pada anak, maka penting untuk mengetahui cara mendapatkan perawatan anak kurang gizi secara gratis dengan BPJS.

Dilansir dari Kompas, kondisi malnutrisi energi protein atau dikenal juga gizi buruk atau kurang gizi termasuk dalam daftar layanan kesehatan yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Malnutrisi energi protein ini adalah kondisi serius yang terjadi bila pola makan seseorang tidak mengandung nutrisi dalam jumlah yang tepat sehingga menyebabkan gangguan metabolisme tubuh.

Malnutrisi energi-protein dibagi menjadi dua jenis, yakni marasmus dan kwashiorkor, yang biasanya terjadi pada anak-anak dan kondisinya sama-sama membuat badan menjadi sangat kurus.

Malnutrisi energi-protein juga dapat terjadi pada orang dewasa pada beberapa kondisi seperti trauma atau infeksi berat, cedera saraf tulang belakang, infeksi kronis, diabetes, gagal ginjal, lansia dengan perawatan atau kesehatan yang buruk, dan lainnya.

Jika Anda, anak, atau keluarga Anda mengalami beberapa gejala malnutrisi energi protein, segera dapatkan pertolongan dari dokter untuk mendapatkan penanganan yang tepat.

Pada anak-anak masalah gizi bukanlah masalah yang sepele, karena dapat memengaruhi masa depan dan kehidupannya.

Tanpa khawatir dengan biaya, bagi pasien gizi buruk atau kurang gizi yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maka dapat memperoleh perawatan dan penanganan secara gratis.

Baca Juga: Risiko Telat Bayar BPJS Kesehatan, Segini Denda yang Harus Dibayar

Adapun untuk pelayanannya, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, di antaranya puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Bentuk perawatan yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan termasuk pemeriksaan awal dan lanjutan, biaya obat, biaya rumah sakit jika rawat inap, hingga kontrol rutin.

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest