Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Risiko Telat Bayar BPJS Kesehatan, Segini Denda yang Harus Dibayar

Rahma - Rabu, 15 Februari 2023 | 19:31
ilustrasi bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan
dok.TribunBali

ilustrasi bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID- Berikut besaran denda yang harus dibayar jika telat membayar iuran BPJS.

Peserta mandiri BPJS Kesehatan diwajiban untuk membayar iuran setiap bulannya.

Peserta mandiri wajib membayar iuran per bulan paling lambat setiap tanggal 10.

Jika peserta terlambat membayar iuran, maka kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan.

Selain itu, peserta juga bisa dikenakan denda.

Kriteria dikenai denda

Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, peserta yang menunggak iuran tidak langsung dikenakan denda.

Melainkan, status peserta akan dinonaktifkan sehingga tidak bisa lagi menggunakan layanan kesehatan BPJS Kesehatan.

Adapun terkait denda BPJS Kesehatan, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 atau Perpres Jaminan Kesehatan.

Perpres menjelaskan, denda hanya berlaku bagi peserta yang terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali.

Saat peserta terlambat membayar atau menunggak iuran, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara.

Baca Juga:Semakin Mudah dan Efisien, BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Konsultasi Dokter di Mobile JKN

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x