Jika pasien sudah memenuhi syarat untuk menjadi peserta PRB, fasilitas kesehatan akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk proses tersebut dan melakukan pelaporan melalui aplikasi serta mempersiapkan buku khusus peserta PRB untuk dibawa setiap melakukan kunjungan ke fasilitas kesehatan nantinya.
Program rujuk balik ini memudahkan pasien sehingga tidak perlu lagi antre untuk mengambil obat ke rumah sakit, cukup melanjutkan pengobatan ke FKTP.
(*)