Follow Us

BPJS Checking, Cek Apa Itu Program Rujuk Balik BPJS Kesehatan untuk Pengobatan Jantung Gratis

Nadia Fairuz Ikbar - Rabu, 15 Februari 2023 | 09:45
Sakit Jantung
Kompas

Sakit Jantung

GridStar.ID - Simak cara dapatkan pengobatan penyakit jantung gratis dengan BPJS yang penting untuk diketahui siapa saja.

Sebagian besar penyakit jantung tidak bisa disembuhkan, sehingga penderitanya perlu menjalani pengobatan seumur hidup.

Meski demikian, penyakit jantung dapat dikendalikan agar tidak semakin parah dengan menjalani gaya hidup sehat dan mengonsumsi obat-obatan.

Jika gangguan pada jantung cukup parah, maka mungkin diperlukan operasi jantung.

Oleh sebab itu, lakukan pemeriksaan jantung secara rutin ke dokter jantung, terutama bila Anda memiliki faktor risiko untuk terkena penyakit jantung.

Tujuannya adalah agar dokter dapat mendeteksi sejak dini bila ada kelainan pada jantung Anda.

Tanpa khawatir dengan biaya, bagi seseorang yang terindikasi penyakit jantung yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maka dapat memperoleh perawatan dan penanganan secara gratis.

Dilansir dari laman bpjs-kesehatan, penyakit jantung termasuk dalam penyakit kronis (prolanis) yang pengobatannya termasuk dalam Program Rujuk Balik (PRB) BPJS Kesehatan.

Peserta PRB adalah peserta yang terdiagnosa oleh dokter sebagai penderita Diabetes Melitus, Hipertensi, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), Epilepsi, Skizofren, Stroke, Jantung, dan Asma yang sudah mendapat pemeriksaan di rumah sakit oleh dokter spesialis dan dinyatakan stabil atau untuk pelayanan kesehatan selanjutnya dapat dikelola di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sehingga pasien tersebut dapat dirujuk balik ke FKTP.

Baca Juga: Baru Satu Bulan Lupa Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Apakah Status Kepesertaan Langsung Tidak Aktif?

Dalam program PRB, pasien dapat memperoleh layanan gratis biaya obat, biaya rawat inap, hingga kontrol rutin.

Biaya itu semua dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan asal memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku seperti berikut ini.

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest