GridStar.ID -Perubahan kelas BPJS Kesehatan dari kelas 1, 2, dan 3 menjadi kelas standar belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional atau KRIS JSN akan diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Semula, program KRIS JSN ini akan diberlakukan pada Semester II 2024.
Meski akan dihapus, iuran BPJS Kesehatan hingga kini masih tetap.
Belum berubah atau belum ada kenaikan, iuran BPJS Kesehatan masih sesuai kelas 1, 2, dan 3.
KRIS nantinya akan terdiri dari 4 kamar tidur dalam satu ruangan.
Hal ini berbeda dengan sistem kelas 1, 2, dan 3 saat ini.
Saat ini kelas 3 terdiri dari 6 tempat tidur, kelas 2 terdiri dari 4 tempat tidur, kelas 1 terdiri dari 2 tempat tidur.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Muttaqien mengungkapkan penghapusan kelas BPJS Kesehatan ini juga masih menunggu tahap finalisasi dari revisi ketiga Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Sampai saat ini, pembahasan masih terus dilakukan di internal pemerintah," ujarnya.
Hingga 2024, Muttaqien memastikan bahwa penyesuaian iuran BPJS Kesehatan belum akan dilakukan,