Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Baru Satu Bulan Lupa Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Apakah Status Kepesertaan Langsung Tidak Aktif?

Hinggar - Selasa, 14 Februari 2023 | 22:00
BPJS Kesehatan cegah stunting
nakita

BPJS Kesehatan cegah stunting

GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan Bukan Penerima Upah atau mandiri harus membayar iuran secara rutin setiap bulannya.

Iuran yang dibayarkan juga tergantung dari kelas keperawatan yang dipilih.

Bagaimana jika peserta lupa membayar BPJS Kesehatan meskipun hanya terlewat satu bulan?

Dikutip dari Instagram resmi BPJS Kesehatan, peserta yang lupa atau terlambat membayar iuran meski hanya satu bulan, maka kepesertaan BPJSnya akan dinon-aktifkan.

Akibatnya peserta tidak bisa melakukan pengobatan menggunakan kartu BPJS Kesehatan sebelum melunasi tunggakkan.

Menurutpanduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan ada alasan untuk membayar iuran secara rutin, antara lain:

1. Untuk menjaga agar status kepesertaan tetap aktif.

2. Tidak terkendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan.

3. Terhindar dari denda pelayanan.

Tagihan akan muncul per tanggal 1 setiap bulannya.

Baca Juga: Semua Ruang Pakai AC dan Tidak Berjubel, Kapan Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS?

Disarankan untuk mendaftar autodebit melalui aplikasi Mobile JKN.

Proses pendebitan akan dilakukan setiap tanggal 5 hingga 20 setiap bulannya. (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x