Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Penggunaannya Dilarang, Seseorang Bisa Kena Denda Hingga Ratusan Juta Jika Nge-Vape di Negara Ini

Hinggar - Selasa, 14 Februari 2023 | 13:32
ilustrasi rokok elektrik/vape
shutterstock

ilustrasi rokok elektrik/vape

Selain di Singapura, Thailand ternyata lebih dulu melarang penggunaan vape.

Thailand telah melarang vape sejak tahun 2014 lalu.

Dikutip dari Huahintoday, pada 29 Agustus 2022, Wakil Perdana Menteri dan Menteri Kesehatan Masyarakat Anutin Charnvirakul mengatakan bahwa impor dan penggunaan rokok elektrik tetap dilarang. Dia menegaskan bahwa vape menimbulkan risiko kesehatan yang signifikan dan berisiko menciptakan perokok baru terutama di kalangan anak muda.

Sehingga cara untuk mengendalikan vape adalah melarangnya.

Jika seseorang ketahuan menggunakan vape di Thailand, maka rokok elektriknya itu akan disita dan diberikan denda maksimal 30.000 baht (sekitar Rp 13 juta) dan atau hukuman penjara maksimal hingga 10 tahun.

Larangan penggunaan vape juga berlaku untuk turis yang berkunjung ke Thailand. (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x