GridStar.ID - Vape atau rokok elektrik kini mulai populer dikalangan masyarakat.
Tak sedikit orang yang kini beralih menggunakan vape dari konsumsi rokok.
Tetapi ternyata ada beberapa negara yang melarang penggunaan rokok elektrik tersebut.
Bahkan beberapa negara akan memberikan denda hingga ratusan juta jika ketahuan mengimpor atau melakukan distribusi vape.
Dikutip dari Kompas.com, Thailand dan Singapura menjadi negara yang melarang penggunaan vape.
Di Singapura pengguaan vape ternyata sudah dilarang sejak tahun 2018 lalu, tepatnya pada 1 Februari.
Seseorang yang terbukti membeli, menggunakan atau memiliki produk vape maka akan didenda maksimal 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 22 juta menurut laman Healthhub.
Tak sampai di sana, Singapura juga melarang impor vape.
Jika terbukti mendistribusikan vape maka akan dikenakan denda maksimal 10.000 dolar Singapura (sekitar Rp 114 juta) dan/atau penjara 6 bulan.
Penggunaan vape dilarang di Singapura karena menilai komposisi kimia berbahaya di dalam vape bisa menimbulkan risiko kesehatan bagi pengguna maupun orang di sekitarnya.
Baca Juga: Geger Wacana Larangan Jual Rokok Ketengan, Menkes Sarankan: Sebaiknya Uangnya Buat Beli Telur