GridStar.ID - Beberapa perubahan tarif akan dilakukan di tahun 2023 ini.
Ada biaya cukai rokok hingga tarif KRL yang dikabarkan akan naik.
Tarif cukai rokok akan naik sebesar 10 persen pada bulan Januari 2023.
Hal ini sudah disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada Rabu (14/12/22).
"Dalam keputusan hari ini Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024," ungkap Menkeu Sri Mulyani.
Kenaikan tarif cukai ini berkaitan dengan transformasi industri hasil tembakau.
Selain cukai rokok, tarif cukai vape juga naik sebesar 15 persen.
Cukai vape akan mengalami kenaikan sebesar 15 persen setiap tahunnya selama lima tahun ke depan.
Tujuan dinaikkannya tarif cukai vape ini dilakukan untuk melindungi kesehatan anak-anak.
"Jadi takut penetrasi ke bawah. Ini adalah masalah melindungi anak-anak karena penetrasi itu dengan flavour (varian rasa) yang macam-macam, ini akan masuk," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: Cek Kenaikan Tarif KRL, Tol, hingga Rokok dan Vape, Ini Besarnya