Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sekarang Nggak Perlu Repot Lagi ke Disdukcapil, Begini Cara Gampang Cetak Kartu Keluarga secara Online

Nadia Fairuz Ikbar - Rabu, 15 Februari 2023 | 06:00
Cara cetak kartu keluarga mandiri
Tribunnews

Cara cetak kartu keluarga mandiri

GridStar.ID-Sekarang masyarakat sudah dapat melakukan pencetakan Kartu keluarga (KK) secara online atau mandiri di rumah.

Hal tersebut tentunya memberikan kemudahan karena masyarakat tak perlu lagi mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) hanya untuk mencetak KK.

Kartu Keluarga merupakan Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.

Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga, yang berisi data lengkap tentang identitas kepala keluarga dan anggota keluarganya.

Melansir Kompas.com pencetakkan KK secara mandiri bisa dilakukan bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen adiministratif ini.

Dituliskan dalam laman Indonesia Baik, pencetakan KK bisa memakai kertas polos jenis HVS A4 80 gram.

Meskipun tidak menggunakan kertas khusus security printing berhologram yang tak mudah dipalsukan, tapi pencetakan KK secara mandiri tetap mempunyai kekuatan secara hukum.

Ini dikarenakan terdapat kode quick response (QR) di dalam dokumen Kartu Keluarga, yang menjadi tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan dan cap basah dalam KK yang dicetak di kertas security printing.

Lantas, bagaimana cara mencetak dokumen Kartu Keluarga sendiri?

Baca Juga: Sudah Pisah Kartu Keluarga, Ini Cara Mengubah Data di BPJS Kesehatan

Cara cetak Kartu Keluarga secara online

Langkah-langkah pencetakan KK sendiri secara online sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan cetak Kartu Keluarga online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing
  2. Masukkan nomor ponsel dan alamat e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK
  3. Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri
  4. Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR (QR code)
  5. Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF
  6. Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online
  7. Lakukan pengecekan kembali terhadap data yang telah dikirim Dukcapil.
  8. Kartu Keluarga sudah bisa dicetak secara mandiri.
Sebagai informasi, proses pencetakan Kartu Keluarga secara online aman dilakukan, dikarenakan perlu PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK.

Anda juga perlu menyimpan soft file PDF Kartu Keluarga secara aman, sehingga bisa dicetak kembali ketika dibutuhkan dan terbebas dari pencurian data.

(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x