GridStar.ID-Sekarang masyarakat sudah dapat melakukan pencetakan Kartu keluarga (KK) secara online atau mandiri di rumah.
Hal tersebut tentunya memberikan kemudahan karena masyarakat tak perlu lagi mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) hanya untuk mencetak KK.
Kartu Keluarga merupakan Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga, yang berisi data lengkap tentang identitas kepala keluarga dan anggota keluarganya.
Melansir Kompas.com pencetakkan KK secara mandiri bisa dilakukan bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen adiministratif ini.
Dituliskan dalam laman Indonesia Baik, pencetakan KK bisa memakai kertas polos jenis HVS A4 80 gram.
Meskipun tidak menggunakan kertas khusus security printing berhologram yang tak mudah dipalsukan, tapi pencetakan KK secara mandiri tetap mempunyai kekuatan secara hukum.
Ini dikarenakan terdapat kode quick response (QR) di dalam dokumen Kartu Keluarga, yang menjadi tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan dan cap basah dalam KK yang dicetak di kertas security printing.
Lantas, bagaimana cara mencetak dokumen Kartu Keluarga sendiri?
Baca Juga: Sudah Pisah Kartu Keluarga, Ini Cara Mengubah Data di BPJS Kesehatan
Cara cetak Kartu Keluarga secara online
Langkah-langkah pencetakan KK sendiri secara online sebagai berikut: