GridStar.ID-Sebagai pekerja, apakah Anda sudah tahu berapa pototngan BPJS Ketenagakerjaan?
Sebagian besar orang, khususnya pekerja dalam perusahaan belum mengetahui berapa potongan BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal berapa potongan BPJS Ketenagakerjaan ini penting untuk Anda ketahui.
Mengutip dari Kompas.com ada 4 kategori atau program yang ada dalam hal-hal yang tercover dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari iuran pada setiap program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Nah setiap program ini memiliki potongan yang berbeda.
Tentunya Anda waib mengetahuinya, terutama bagi Anda pemilik BPJS Ketenaga kerjaan ini.
Khusus JKP, program tersebut baru akan dimulai pada tahun 2022 lalu.
Adapun untuk program lain, masing-masing iurannya memiliki ketentuan berbeda.
Artinya, besaran iuran JKK berbeda dengan iuran JKM BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian pula mengenai iuran JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan yang juga berbeda.
1. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS
Perincian iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan tingkat risiko pekerjaan sebagai berikut:
- Tingkat risiko sangat rendah: 0,24 persen dari upah sebulan
- Tingkat risiko rendah: 0,54 persen dari upah sebulan
- Tingkat risiko sedang: 0,89 persen dari upah sebulan
- Tingkat risiko tinggi: 1,27 persen dari upah sebulan
- Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74 persen dari upah sebulan
Dengan begitu, iuran JKK masuk sebagai salah satu kontributor pada total besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan.
2. Iuran Jaminan Kematian BPJS
Sementara itu, iuran JKM juga seluruhnya dibayar oleh perusahaan.
Bedanya dengan JKK, iuran JKM ditetapkan sebesar 0,3 persen dari upah pekerja sebulan yang dibayarkan perusahaan.
3. Iuran Jaminan Hari Tua BPJS
Lebih lanjut, iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari porsi yang dibayarkan oleh pekerja (potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji) dan pemberi kerja atau perusahaan.
Besaran iuran yang dibayar oleh perusahaan adalah 3,7 persen dari upah sebulan, sedangkan iuran yang dibayar pekerja yakni 2 persen dari Upah sebulan.
4. Iuran Jaminan Pensiun
Sebagaimana JHT, iuran JP BPJS Ketenagakerjaan juga dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja dengan besaran berbeda.
Iuran Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar oleh pemberi kerja adalah sebesar 2 persen dari upah sebulan.
Sedangkan pekerja ikut membayar iuran sebesar 1 persen dari upah sebulan (potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji).
Namun tidak semua perusahaan mendatafkan Anda dalam semua program ada yang hanya mengampil 2 atau hanya 3 saja.
(*)