GridStar.ID-Sebagai pekerja, apakah Anda sudah tahu berapa pototngan BPJS Ketenagakerjaan?
Sebagian besar orang, khususnya pekerja dalam perusahaan belum mengetahui berapa potongan BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal berapa potongan BPJS Ketenagakerjaan ini penting untuk Anda ketahui.
Mengutip dari Kompas.com ada 4 kategori atau program yang ada dalam hal-hal yang tercover dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari iuran pada setiap program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Nah setiap program ini memiliki potongan yang berbeda.
Tentunya Anda waib mengetahuinya, terutama bagi Anda pemilik BPJS Ketenaga kerjaan ini.
Khusus JKP, program tersebut baru akan dimulai pada tahun 2022 lalu.
Adapun untuk program lain, masing-masing iurannya memiliki ketentuan berbeda.
Artinya, besaran iuran JKK berbeda dengan iuran JKM BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian pula mengenai iuran JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan yang juga berbeda.