Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Penerima Upah Jangan sampai Tak Tahu, Inilah Rincian Potongan BPJS Ketenagakerjaan yang Dibayarkan oleh Perusahaan

Nadia Fairuz Ikbar - Selasa, 14 Februari 2023 | 18:33
BPJS Ketenagakerjaan
Tribunnews

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID-Sebagai pekerja, apakah Anda sudah tahu berapa pototngan BPJS Ketenagakerjaan?

Sebagian besar orang, khususnya pekerja dalam perusahaan belum mengetahui berapa potongan BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal berapa potongan BPJS Ketenagakerjaan ini penting untuk Anda ketahui.

Mengutip dari Kompas.com ada 4 kategori atau program yang ada dalam hal-hal yang tercover dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari iuran pada setiap program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Nah setiap program ini memiliki potongan yang berbeda.

Tentunya Anda waib mengetahuinya, terutama bagi Anda pemilik BPJS Ketenaga kerjaan ini.

Khusus JKP, program tersebut baru akan dimulai pada tahun 2022 lalu.

Adapun untuk program lain, masing-masing iurannya memiliki ketentuan berbeda.

Artinya, besaran iuran JKK berbeda dengan iuran JKM BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian pula mengenai iuran JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan yang juga berbeda.

Baca Juga: Apakah BPJS Ketenagakerjaan Melindungi Pekerja PKWT? Cek Dulu Program JKP dan Besaran Dana yang Bisa Diklaim

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x