Follow Us

Penerima Upah Jangan sampai Tak Tahu, Inilah Rincian Potongan BPJS Ketenagakerjaan yang Dibayarkan oleh Perusahaan

Nadia Fairuz Ikbar - Selasa, 14 Februari 2023 | 18:33
BPJS Ketenagakerjaan
Tribunnews

BPJS Ketenagakerjaan

Sebagaimana JHT, iuran JP BPJS Ketenagakerjaan juga dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja dengan besaran berbeda.

Iuran Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar oleh pemberi kerja adalah sebesar 2 persen dari upah sebulan.

Sedangkan pekerja ikut membayar iuran sebesar 1 persen dari upah sebulan (potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji).

Namun tidak semua perusahaan mendatafkan Anda dalam semua program ada yang hanya mengampil 2 atau hanya 3 saja.

(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular