GridStar.ID- Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa menikmati Manfaat Layanan Tambahan untuk mendapatkan kemudahan berupa pinjaman untuk kepemilikan tempat tinggal.
Ada beberapa jenis pembiayaan perumahan pekerja dari Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan antara lain:
a. Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
b. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)
c. Pinjaman uang muka perumahan (PUMP)
d. Fasilitas pembiayaan perumahan pekerja (FPPP)
Masing-masing jenis Manfaat Layanan Tambahan ini memiliki suku bunga pinjaman yang berbeda.
Berikut ini jenis fasilitas MLT dan tingkat suku bunga yang diterapkan:
Dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut ini suku bunga pinjaman MLT yang disepakati dengan masing-masing bank penyalur yang telah bekerjasama.
Baca Juga:Klaim Program JKP 2022 BPJS Ketenagakerjaan Bakal Cair Bertahap
BTN : BIRR7D + 3,5%