Follow Us

Apakah BPJS Ketenagakerjaan Melindungi Pekerja PKWT? Cek Dulu Program JKP dan Besaran Dana yang Bisa Diklaim

Tiur Kartikawati Renata Sari - Selasa, 14 Februari 2023 | 07:15
JKP BPJS Ketenagakerjaan
dok.Kompas.com

JKP BPJS Ketenagakerjaan

3. Pekerja Penerima Upah dari Usaha Kecil dan Mikro yang mengikuti 3 program yakni JKK, JKM, dan JHT.

5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah JKN BPJS Kesehatan

Klaim BPJS Ketenagakerjaan diberi waktu 3 bulan, jika lewat masanya maanfaat akan hangus.

Manfaat JKP antara lain: uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja

Baca Juga: BPJS Checking: Penyandang Skolisis Perlu Tahu, Cek Syarat dan Cara Dapat Korset Tulang Belakang Gratis dengan BPJS Kesehatan

Untuk manfaat uang tunai, diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat:

1. 45% dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama

2. 25% dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya

Cara klaim JKP di bulan pertama:

1. Kunjungi portal Siap Kerja disini

2. Pilih menu Ajukan Klaim

3. Melengkapi Data pribadi, rekening dan menandatangani surat KAPK pada portal SiapKerja

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular