KRIS dibantu oleh Kemenkes dalam rangka untuk uji coba, saya anggap ini enggak profesional dari data ini bagaimana kita mau ambil keputusan kalau tidak profesional," bebernya.
Baca Juga: BPJS Checking, Kapasitas Kamar hingga AC di Setiap Ruangan, Apa Saja Kriteria KRIS BPJS Kesehatan?
Ketua DJSN juga diketahui tidak hadir dalam rapat tersebut.
"Enggak datang pun masih bisa masuk akal kalau data-datanya utuh, data-datanya komprehensif dan luar biasa.
Ini kita mau ambil kesimpulan apa kalau cuma tiga lembar empat lembar.
Ini saya mohon maaf barang kali uji coba penelitiannya DJSN cuma asal comot saja, sangat tidak profesional ini," imbuhnya.
DJSN sendiri memutuskan menunda penerapan KRIS secara nasional pada Semeseter II 2024 menjadi 1 Januari 2025 mendatang. (*)
Baca Juga: Sudah Diuji Coba di 10 Rumah Sakit, Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus Secara Bertahap